Pengertian Uang dan Bank
1). Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak
Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda
perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa
persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
C. Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat
pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan
uang kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
2). Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya.
Fungsi Bank
a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan
Jenis-jenis Bank
Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
Teori Unag dan Motif memegang Uang
Teori Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan
nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi
atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh
beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan
untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu
ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis
karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh
perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
a. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama
dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang
perak.
b. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
d. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi
alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai
karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang
disahkan.
e. Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
~Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat
tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah
menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah
dari semula, dan juga sebaliknya.
~Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh
Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang
dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
~Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
~Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Motif memegang Uang
Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai. Menurut
Keynes, ada tiga (motif) alasan masyarakat memegang uang yakni :
a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional.
Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap
masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu
akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan
membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga.
Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan
masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
c. Motif Spekulasi (Speculative Motive).
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan
penjualan surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh tingkat suku
bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga
akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan
untuk spekulasi dan sebaliknya.
Bank Sentral dan Umum
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar
terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib
minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak
berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi
utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank
Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan
menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil
pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan
Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank
Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum
Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan
yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum
diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis
dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. memberikan kredit.
c. menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut, Bank Umum dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun
yang berlaku.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara
untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai
pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan
mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau
melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan
untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal
(keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro,
yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang
seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan
stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan
oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau
Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai
kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi
barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun
tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat
terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan
likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter
dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka
adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli
surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah.
Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah
akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga
pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga
Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah
pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank
sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang
sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta
sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar
berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib
adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana
cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk
menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan
kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
0 komentar:
Post a Comment